berdasarkan PMK nomor 218 perihal pelimpahan wewenang (revisi dari PMK nomor 31 perihal yang sama), untuk persetujuan/rekomendasi penghapusan RN dan permohonan 'idle' tidak termasuk yang dilimpahkan kewenangannya ke KPKNL/Kanwil DJKN jadi penghapusan RN dan permohonan 'idle' permohonannya harus melalui BPS ke DJKN-PKNSI.
insyaallah nanti kalau rekon kita beri materi PMK 218 ini mas, sekarang kita lagi 'menggodok' revisi SK Pelimpahan wewenang penghapusan kita yang nomor 161. nantinya yg dilimpahkan tidak hanya penghapusan mas.